angka kredit naik pangkat 3d ke 4a

2024-05-02


Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional. 9. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan. 10.

Peraturan BKN ini mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: 1) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan 2) kenaikan pangkat.

Sehingga Angka kredit pada kolom 4 (per jenjang) ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Sebagai contoh : Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b.

Syarat Kenaikan Pangkat III/d ke IV/a. Untuk dapat naik pangkat ke Pembina, IV/a dari III/d harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 300. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan ...

Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan b. kenaikan pangkat. Bagian Kedua Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paragraf 1 Umum Pasal 3 Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan untuk: a.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 (Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional) Sabtu, 30 September 2023.

jangan lupa subscribe, tekan tombol loncengnya. #menghitung angka kredit 3D ke 4A#menpan no. 1 th 2023#Usul naik pangkat terbaru.

Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 400. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina, IV/a menuju Pembina Tingkat I, IV/b diantaranya :

Guru yang mengajukan kenaikan pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit minimal. Guru yang mengajukan kenaikan pangkat sudah menjabat paling sedikit 1 tahun. Guru yang mengajukan kenaikan pangkat harus memiliki nilai yang baik dari tiap unsur yang ada dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan guru.

I (3d) yang akan naik pangkat ke golongan Pembina (4a) harus mengumpulkan Angka Kredit (AK) minimal 100. dalam memenuhi AK 100, guru dengan pangkat 3d dapat memperolehnya dari 90% unsur utama dan maksimal 10% unsur penunjang.

Peta Situs